Standar Pelayanan DIKLAT PIM Tk. II

  1. 1. Minimal menduduki jabata Eselon III
  2. 2. Pangkat/Gol Minimal IV/a
  3. 3. Diusulkan oleh pejabat yang berwenang (sekda kepada Bupati
  4. 4. Batas usia :
  5. a. Eselon II : Maksimal kelahiran Tahun 1960
  6. b. Eselon III: Maksimal kelahiran Tahun 1964
  7. c. Harus sudah lulus seleksi calon peserta Diklat PIM Tk. II
  8. d. Memiliki nilai toefl minimal nilai 450 (dari lembaga yang sudah terakreditasi B)
  9. Persyaratan Khusus
  10. 1. Memiliki ijasah yang sah
  11. 2. Status sekolah / perguruan tinggi
  12. • SMP, SMA/SMK Sederajat
  13. • Diploma, S1 ( Terakreditasi B )
  14. 3. Diklat Struktural, memiliki Diklat secara berjenjang, mulai dari :
  15. • PIM Tk.IV
  16. • PIM Tk.III
  17. • PIM Tk.II
  18. • Kecuali ada kebijakan yang berwenang
  19. 4. Diusulkan oleh sekda kepada Bupati atas permohonan OPD
  20. 5. Disesuaikan dengan kemampuan daerah

  1. 1. Pemohon/OPD mengajukan permohonan peserta Diklat ke Sekda

Menyesuaikan Jadwal BPSDM Provinsi Bali

Menyesuaikan sesuai SBU LAN, yang berlaku saat itu. Dibayar lewat APBD

Calon Diklat PIM Tk. II

• Telp : (0361)811203

• Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan DIKLAT PIM Tk. II"