Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (SKPWNI) melalui Website Sobat Dukcapil

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi F1-03
  2. Mengisi form surat pernyataan permohonan pindah
  3. Kartu Keluarga
  4. *Bagi anak dibawah usia 17 tahun yang pidah sendiri, lampirkan: Surat pernyataan dari orang tua yang mengizinkan pindah alamat, Surat pernyataan dari wali bahwa tidak keberatan menjadi wali di alamat tujuan
  5. Persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan secara online melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Petugas Pelayanan Dinas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas secara online serta melakukan pengecekan database
  3. Petugas Pelayanan Dinas memproses pengajuan SKPWNI kepada Kasi Pindah Datang
  4. Kasi Pindah Datang mengajukan Sertifikasi Elektronik SKPWNI kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  5. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik SKPWNI
  6. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik SKPWNI
  7. Petugas Pelayanan Dinas melakukan konfirmasi penyelesaian pengajuan dan melanjutkan proses cetak SKPWNI dengan mendownload SKPWNI yang sudah TTE dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  8. Pemohon menerima file PDF SKPWNI (TTE) dan melakukan proses cetak fisik secara mandiri

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) TTE

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (SKPWNI) melalui Website Sobat Dukcapil"