Pelayanan Legalisir KTP Elektronik (KTP-el) melalui Dropbox

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Fotocopy KTP-el yang akan di legalisir

  1. Pemohon meletakkan berkas persyaratan legalisir pada dropbox yang disediakan
  2. Petugas Pelayanan Dinas mengambil berkas pemohon sekaligus melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
  3. Operator Legalisir melakukan pengecekan database dan memparaf fotocopy KTP-el untuk diteruskan kepada Kasi Dafduk
  4. Kasi Dafduk menandatangani fotocopy KTP-el yang dilegalisir
  5. Petugas Pelayanan Dinas memberi Stempel Dinas pada fotocopy KTP-el
  6. Petugas Pelayanan Dinas meregister fotocopy KTP-el yang telah dilegalisir dan meletakkannya pada dropbox
  7. Pemohon mengambil fotocopy KTP-el yang sudah dilegalisir pada dropbox

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy KTP-el yang sudah dilegalisir

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir KTP Elektronik (KTP-el) melalui Dropbox"