Baru 90 Hari Kerja
Perpanjang 30 Hari Kerja
Untuk program pemenintah, 21 Hari Kerja
Sesuai Perda 3 Tahun 2012 & Perda 1 Tahun 2015
SK Izin Penyelenggaraan Reklame: Luas Bidang Lebih Dari Atau Sama Dengan 24 M2, Atau Memiliki Led, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat
1. Nomor Telepon Kantor 021-48700926
2. Nomor Fax 021- 48700926
3. Nomor Telepon/call center 1500-164
4. Whatsapp - +62 89609995190
5. Media Sosial @ptspjaktim
6. Email ptsp.kotajaktim@jakarta.go.id
7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan mehalui dropbox di ruang pelayanan atau Whatspp+6289609995190
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala UP PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Timur
Kepala Satuan Pelaksana Penanaman Modal UP PMPTSP Kota Jakarta Timur
Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan I UP PMPTSP Kota Jakarta Timur
Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan II UP PMPTSP Kota Jakarta Timur
Pengolah Kepegawaian UP PMPTSP Kota Jakarta Timur