Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) Luar Domisili melalui Loket

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi Surat Permohonan Pencetakan KTP-el LD
  2. Fotocopy KTP-el dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  3. KTP-el rusak (jika rusak)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi data-data dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas Pelayanan Dinas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
  4. Petugas Pelayanan Dinas melakukan pengecekan database, memverifikasi, memvalidasi dan melakukan konsolidasi data pemohon
  5. Petugas Pelayanan Dinas mengusulkan pengajuan cetak KTP-el Luar Daerah kepada Kasi Identitas Penduduk
  6. Kasi Identitas Penduduk melakukan verifikasi data pemohon
  7. Petugas Cetak KTP-el di Dinas melakukan cetak KTP-el Luar Daerah
  8. Pemohon melakukan pengambilan KTP-el Luar Daerah sesuai hari kerja yang telah ditentukan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) Luar Domisili melalui Loket"