Retribusi Sewa Ruang Pasar Taman Telihan

  1. Pedagang yang bertempat di pasar Telihan membayar retribusi sewa ruang sebulan sekali

  1. Mengambil karcis Dan kwitansi retribusi
  2. Menerima retribusi pelayanan
  3. Menyetor hasil pemungutan retribusi pelayanan
  4. Menerima, Mencetak dan membuat Surat Tanda Setoran (STR) hasil realisasi penerimaan retribusi
  5. Menyetor ke Bank/ kas daerah
  6. Melaporkan penyetoran retribusi parkir ke BPKAD

1 Hari

Tarif sewa ruang berkisar Rp 6.750 - Rp 54.000 tergantung luas lapak pedagang


Retribusi Sewa Ruang

Telepon/WA : 085345040218


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Sewa Ruang Pasar Taman Telihan"