Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. Membawa Kartu Identitas Diri / KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS (Jamkesmas atau Kartu Asuransi)

  1. Keluarga jenazah dari Rawat Inap atau IGD maupun jenazah luar rumah sakit mendaftar terlebih dahulu kepada petugas di bagian kamar jenazah.
  2. Petugas kamar jenazah melakukan pencatatan identitas jenazah secara lengkap dan tempat jenazah dirawat sebelumnya
  3. Petugas kamar jenazah mengambil jenazah dari IGD / Rawat Inap tempat jenazah di rawat sebelum meninggal
  4. Petugas Kamar jenazah melakukan pemulasaraan jenazah meliputi memandikan dan mengkafani jenazah
  5. Keluarga jenazah menyelesaikan administrasi
  6. Pengambilan jenazah yang telah dilakukan pemulasaraan harus di ambil oleh keluarga dengan menunjukkan bukti identitas yang lengkap
  7. Petugas kamar jenazah mencatat identitas pengambil jenazah dan meminta keluarga untuk menandatangai surat penyerahan jenazah

Waktu Pelayanan 24 Jam

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

pemulasaraan jenazah

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"