Standar Pelayanan Perbaikan Data PNS

  1. 1. Perbaikan Nama, Jenis Kelamin dan TMT CPNS
  2. - SK CPNS
  3. - SK PNS
  4. - Ijasah saat diangkat PNS
  5. - Konversi NIP
  6. 2. Perbaikan Tanggal Lahir
  7. - SK CPNS
  8. - SK PNS
  9. - Ijasah saat diangkat PNS
  10. - SK Kenaikan Pangkat Pertama
  11. - SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  12. - Konversi NIP

  1. A. Perbaikan Nama, Jenis Kelamin dan TMT CPNS
  2. 1. OPD Membawa usulan Perbaikan
  3. 2. Pemeriksaan Berkas di BKPSDM
  4. 3. Pembuatan Pengantar
  5. 4. Pengiriman Pengantar dan Berkas ke KANREG
  6. B. Perbaikan Tanggal Lahir
  7. 1. OPD Membawa usulan Perbaikan
  8. 2. Pemeriksaan Berkas di BKPSDM
  9. 3. Pembuatan Pengantar
  10. 4. Pengiriman Pengantar dan Berkas ke BKN

Rata-rata 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Data Kepegawaian

1. Email : data.bkpsdmtabanan@gmail.com

2. Telp : (0361)811203

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perbaikan Data PNS"