Standar Pelayanan Instalasi Intensive Care Unit (ICU)

  1. Membawa Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat SKTM
  4. Surat Rujukan
  5. Permintaan rawat intensif (ceklist masuk ICU) Persetujuan / Inform Consent

  1. Pasien dari luar RS masuk melalui IGD - Triase - Bila ICU penuh, rujuk ke RS lain
  2. Pasien dari rawat inap / Klinik bisa langsung phone TPPRI menanyakan tempat
  3. Bila ada, DPJP mengisi checklist masuk ICU untuk dikonsultasikan dengan dokter penanggung jawab ICU
  4. Bila disetujui pasien bisa diantar dengan terlebih dahulu memberitahu bila pasien siap dikirim.
  5. Lakukan timbang terima antar perawat / dokter
  6. Berikan asuhan medis dan keperawatan sesuai kebutuhan selama dirawat di ICU
  7. Pasien pindah ruang / rujuk / meninggal.

Waktu monitoring rawat intensif 24 jam

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

INTENSIF CARE UNIT (ICU)

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Intensive Care Unit (ICU)"