Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) karena Rusak/Hilang/Perubahan Data untuk WNI melalui Website Sobat-Dukcapil di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi form F1-02
  2. KTP-el dan fotocopy surat keterangan/ bukti perubahan data (jika perubahan data)
  3. Fotocopy KTP-el dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  4. KTP-el rusak (jika rusak)

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan secara online melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas secara online
  3. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan database
  4. Petugas Pelayanan menyerahkan data pemohon kepada Kasi Pendataan Penduduk
  5. Kasi Pendataan Penduduk melakukan validasi dan verifikasi data pemohon
  6. Operator Kartu Keluarga melakukan update perubahan elemen data dan mengajukan usulan Kartu Keluarga (TTE) kepada Kasi Identitas Penduduk
  7. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE) kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  8. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (TTE)
  9. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga
  10. Operator Kartu Keluarga mendownload Kartu Keluarga (TTE) dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  11. Petugas Pelayanan mengusulkan pengajuan cetak KTP-el Rusak/Hilang/Perubahan Data kepada Kasi Identitas Penduduk
  12. Kasi Identitas Penduduk memverifikasi data pengajuan cetak KTP-el
  13. Operator ADM melakukan pengajuan cetak KTP-el kepada Kasi Identitas Penduduk
  14. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik KTP-el kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  15. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik KTP-el
  16. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik KTP-el
  17. Operator ADM mengirim user dan PIN kepada pemohon untuk login pada mesin ADM
  18. Pemohon melakukan login dan melanjutkan proses cetak mandiri KTP-el pada mesin ADM
  19. Pemohon mengambil KTP-el yang telah dicetak secara mandiri dan menerima Kartu Keluarga (TTE) yang telah dikirimkan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) karena Rusak/Hilang/Perubahan Data untuk WNI melalui Website Sobat-Dukcapil di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)"