Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Fotokopy KK
  3. 3. Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah/ Akta Nikah
  4. 4. Surat kehilangan dari kepolisian (bagi permohonan penerbitan KTP baru karena KTP lama hilang)
  5. 5. Bukti Vaksin Covid-19 (Sesuai SE Walikota No.443/0027)

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. c. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip.
  4. d. Petugas membuat Surat Pengantar KTP Elektronik dengan menginput datamelalui aplikasi.
  5. e. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KTP Elektronik kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk diverifikasi (diteliti) kemudian ditandatangani.
  6. f. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KTP Elektronik yang sudah ditandatangani kepada pemohon.
  7. g. Pemohon membawa Surat Pengantar KTP Elektronik ke Kecamatan unuk diproses lebih lanjut.

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

-

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

1.      Pengaduan Tak Langsung

a.       Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik"