Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. 1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  2. 2. Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU
  3. 3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. 5. Surat keterangan pengganti Ijazah dari sekolah

  1. 1. Orang tua datang kesekolah yang pernah menerbitkan ijazah yang bersangkutan
  2. 2. Sekolah membuatkan surat keterangan pengganti ijazah
  3. 3. Kepolisian membuat surat keterangan kehilangan
  4. 4. Pengesahan surat keterangan pengganti ijazah oleh kepala Dinas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

a.      Telepon                                      : -

b.     HP                                              : -

c.      Website                                      : http://disdik.bontangkota.go.id

d.     E-mail                                        : disdik.bontangkota@gmail.com

e.      Twitter/Instagram/Youtube      : @disdikbud.bontang

f.       Facebook                                   : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.      SP4N-LAPOR!                            : Webiste : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah"

Pelaksana

Marsudi

Admin