Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. Kartu Identitas diri / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Surat Persetujuan Tindakan

  1. Setelah pasien dinyatakan operasi, pasien dan keluarga menandatangani persetujuan anestesi dan bedah
  2. Pasien dari ruangan sudah didaftarkan dan sudah terjadwal di kamar operasi
  3. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dilakukan serah terima petugas ruangan dan petugas ibs
  4. Petugas kamar operasi melakukan surgical safety patien (sign in, time out dan sign out)
  5. Selesai pelayanan bedah pasien dipindahkan ke ruang pulih sadar dan kembali ke ruang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

INSTALASI BEDAH SENTRAL (IBS)

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"