Standar Pelayanan Hemodialisa

  1. Kartu identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Identitas Berobat /Resume pasien pulang
  4. Surat rujukan / Traveling

  1. Pasien melakukan pendaftaran melalui : Finger Print (selama pandemi covid-19 ditiadakan) Penerbitan SEP
  2. Pemeriksaan oleh dokter pelaksana Hemodialisa
  3. Tindakan Hemodialisa
  4. Penyelesaian administrasi pasien
  5. Pasien pulang atau dirawat

  • Jam kerja 07.00 – 14.00 setiap hari
  • Pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

HEMODIALISA

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hemodialisa"