Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Daerah

  1. 1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. 2. Usia kurang dari 58 tahun
  3. 3. Hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya oleh atasan langsung minimal masih dapat dipertimbangkan melanjutkan kontrak
  4. 4. Membuat surat perjanjian kerja
  5. 5. Membuat surat perintah mulai kerja
  6. 6. Membuat surat pernyataan
  7. 7. Mengumpulkan berkas lain: a. Fotocopy SK terakhir b. Fotocopy Ijazah terakhir c. Fotocopy NPWP d. Fotocopy Kartu Keluarga e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk f. Hasil tes narkoba (Asli)

  1. 1. Berkas lamaran dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. 2. Berkas diverifikasi kelengkapan sesuai jabatan
  3. 3. Penginputan data dan pembaharuan data untuk pembuatan SK selama 1 tahun
  4. 4. Penerbitan SK Tenaga Kontrak daerah, SPK dan SPMK

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

a.      Telepon                                      : -

b.     HP                                              : -

c.      Website                                      : http://disdik.bontangkota.go.id

d.     E-mail                                        : disdik.bontangkota@gmail.com

e.      Twitter/Instagram/Youtube      : @disdikbud.bontang

f.       Facebook                                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.      SP4N-LAPOR!                            : Webiste : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Daerah"

Pelaksana

Marsudi

Admin