Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Menunjukkan formulir pengantar rawat inap dari dokter IGD atau IRJ, Menunjukkan kartu identitas (KTP).
  2. Pasien BPJS : Menunjukkan formulir pengantar rawat inap dari dokter IGD atau IRJ, Menunjukkan kartu identitas / KTP, Menunjukkan kartu BPJS.
  3. Pasien JAMKESDA : Menunjukkan formulir pengantar rawat inap dari dokter IGD atau IRJ, Menunjukkan KTP, Menunjukkan KK, Menunjukkan SKTM / JAMKESDA.
  4. Pasien Jasa Raharja : Menunjukkan formulir pengantar rawat inap dari dokter IGD, Menunjukkan surat keterangan dari kepolisian.

  1. Pasien masuk rawat inap melalui IRJ atau IGD
  2. Pasien datang ke TPPRI untuk mendaftar dengan menunjukan KTP
  3. Bila ada ada kamar, masuk rawat inap. Bila tidak ada kamar, diberikan edukasi untuk rujuk atau menunggu.
  4. Masuk rawat inap kemudian dilakukan asesmen awal dan edukasi oleh DPJP, PPJP, Farmasis Klinik dan Nutrisionis atau Profesional PemberiAsuhan (PPA)
  5. Selanjutnya pasien akan dilakukan pemeriksaan penunjang atau pemeriksaan diagnostik.
  6. PPA melakukan perencanaan asuhan lanjutan secara terintegrasi, konsul (pelayanan bedah, interna, ICU, hemodialisa,rehabilitasi medik, farmasi, gizi, dll ).
  7. Pemberian asuhan oleh PPA sesuai rencana asuhan yang terintergrasi
  8. Pasien keluar: a. Jika kondisi pasien membaik, maka dilakukan proses pemulangan pasien (umum pembayaran administrasi langsung pulang, jika penjamin atau bpjs coding). b. Jika kondisi pasien belum membaik, maka dilakukan : 1) Proses rujukan kerumah sakit lain, dengan sistem SISRUTE 2) Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) Pasien dan keluarga menandatangani surat pernyataan APS. 3) Pasien meninggal

Sesuai Kasus

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

Instalasi Rawat Inap

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap"