Standar Pelayanan Instalasi Gizi Rawat Inap

  1. Pasien malnutrisi atau dengan kondisi khusus (DM, CKD, Hipertendi dll) dari hasil skrening gizi yang dilakukan oleh perawat 1 x 24 jam

  1. Pasien malnutrisi atau dengan kondisi khusus (DM, CKD, HT, dll)
  2. Nutrisionis mempelajari hasil skrening gizi yang dilakukan oleh perawat
  3. Nutrisionis melakukan Asessmen Gizi /Pengkajian Gizi a. Pengukuran Atropometri b. Riwayat makan c. Biokimia d. Fisik Klinis e. Riwayat personal
  4. Nutrisionis melakukan penentuan diagnosa gizi berdasarkan hasil asessmen gizi
  5. Nutrisionis memberikan Intervensi gizi: Jenis diet, Bentuk makanan, Frekwensi, Rute Pemberian serta Kebutuhan Gizi
  6. Nutrisionis melakukan edukasi dan konseling gizi
  7. Pencatatan dokumen rekam medik
  8. Melakukan pemasukan data ke dalam billing untuk penagihan pembayaran
  9. Melakukan pemesanan /Order diet atas diet dan perubahan diet pasien

20 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

Pelayanan Gizi rawat inap

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gizi Rawat Inap"