Layanan Penerbitan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK/ KTP
  3. 3. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. 4. Fotocopy PBB
  5. 5. Bukti Vaksin Covid 19 (Sesuai SE Walikota No.443/0027)

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip.
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/ atau kesesuaiannya.
  4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/ atau ketidaksesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon
  5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah.
  6. Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah.
  7. Petugas meregister Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah.
  8. Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah diserahkan kepada pemohon.

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

-

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"