Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KK / KTP
  3. Fotocopy Sertifikat
  4. Fotocopy SPPT PBB ( bila sdh memilik SPPT PBB )

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, bila persyaratan belum lengkap petugas akan mengembalikan persyaratan untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. Petugas membuat surat keterangan taksiran harga tanah, dan menyerahkan kepada atasan langsung untuk diverifikasi
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada Lurah untuk ditanda tangani setelah di verifikasi atasan langsung
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan taksiran harga tanah kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

Pengaduan Tidak Langsung

1. Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan Langsung

1. Pemohon menyampaikan kepada petugas untuk mendapatkan solusi

2. Apabila petugas tidak mendapatkan solusi, maka petugas akan menyampaikan aduan tsb kepada atasan langsungnya untuk mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"