Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: I/SK-026/TU/01-19

  1. 1. Membawa Kartu JKN (BPJS)
  2. 2. Membawa Kartu Identitas Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pasien Mengambil Nomer Antrian 2. Pasien Mendaftar Di Tempat Pendaftaran 3. Pemeriksaan Di Poli Umum 4. Wawancara Di Klinik Sanitasi 5. Pengisian Formulir 6. Analisa Masalah, Konseling 7. Alternatif Pemecahan Masalah 8. Kunjungan Rumah Bila DiPerlukan 9. Pencatatan Hasil Pelayanan 10. Pasien Pulang

25 Menit :

  • 5 Menit Pengambilan Nomer Antrian
  • 5 Menit Pendaftaran
  • 15 Menit Pemeriksaan Dan Wawancara 

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan

Telp/Fax. (0548) 3035918

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

HAI DOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Sanitasi"