Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) karena Rusak/Hilang/Perubahan Data untuk WNA melalui Loket

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi form F1-02
  2. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  3. KTP-el dan fotocopy surat keterangan/ bukti perubahan data (jika perubahan data)
  4. Fotocopy KTP-el dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  5. KTP-el rusak (jika rusak)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
  4. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan database
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan data pemohon kepada Kasi Pendataan Penduduk
  6. Kasi Pendataan Penduduk melakukan validasi dan verifikasi data pemohon
  7. Operator Kartu Keluarga melakukan update perubahan elemen data dan mengajukan usulan Kartu Keluarga WNA (TTE) kepada Kasi Identitas Penduduk
  8. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga WNA (TTE) kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  9. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga WNA (TTE)
  10. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga WNA
  11. Operator Kartu Keluarga mendownload Kartu Keluarga WNA (TTE) dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  12. Petugas Pelayanan mengusulkan pengajuan cetak KTP-el WNA Rusak/Hilang/Perubahan Data kepada Kasi Identitas Penduduk
  13. Kasi Identitas Penduduk memverifikasi data pengajuan cetak KTP-el WNA
  14. Petugas cetak KTP-el mencetak KTP-el WNA
  15. Pemohon mengambil KTP-el WNA yang telah tercetak dan menerima Kartu Keluarga WNA (TTE) yang telah dikirimkan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4.  Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) karena Rusak/Hilang/Perubahan Data untuk WNA melalui Loket"