Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Fc Kartu Keluarga

  1. Data masyarakat yang sudah di musdesakan di input melalui aplikasi SIKS-NG desa/kelurahan
  2. Dinas sosial meakukan validasi /pemeriksaan sekaligus membuat surat pengesahan
  3. Bupati menandatangani surat pengesahan
  4. Dinas sosial melalui SPV mengupload surat pengesahan melalui aplikasi SIKS-NG
  5. Kemensos menerbitkan SK penempatan DTKS
  6. Daerah bisa mengakses data DTKS baru sesuai SK Mensos

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


1. Kotak pengaduan

2. Telepon : 0452- 21437

3. Email : dinassosial.posokab@gmail.com

4. Telegram 

5. website : dinsos.posokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui aplikasi cek bansos

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"