Pembuatan Surat Keterangan Tidak Buta Warna

  1. 1. KTP/KK/KIA/JKN/Kartu BPJS

  1. Petugas Pendaftaran meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA/JKN/Kartu BPJS) yang akan membuat kartu keterangan sehat
  2. Petugas Pendaftaran mengisi identitas pasien pada lembar surat keterangan sehat
  3. Petugas Pendaftaran mengarahkan pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran
  4. Petugas Kasir meminta pembayaran sesuai tarif retribusi
  5. Petugas Kasir menerima uang pembayaran sesuai tarif retribusi
  6. Petugas Kasir memberikan stempel lunas pada lembar surat keterangan sehat
  7. Petugas Kasir mempersilakan pasien menunggu untuk dipanggil kembali sesuai antrian
  8. Petugas Poli Umum memanggil pasien sesuai antrian
  9. Petugas Poli Umum mencatat identitas dan menanyakan keperluan pasien di buku register kunjungan pasien poli umum
  10. Petugas Poli Umum memeriksa tanda vital dan antropometri pasien dan menuliskan hasil pengukuran pada lembar surat keterangan sehat
  11. Petugas Poli Umum meminta pasien untuk menunggu kembali
  12. Petugas Poli Umum menunjukkan hasil pemeriksaan kepada dokter jaga poli umum
  13. Petugas Poli Umum mempersilahkan pasien masuk ke ruang periksa dokter Poli Umum
  14. Dokter pemeriksa melakukan tes buta warna pada pasien
  15. Dokter pemeriksa menilai hasil pemeriksaan tanda vital petugas dan menandatangani lembar surat keterangan sehat jika hasil pemeriksaan dalam batas normal
  16. Dokter pemeriksa mengembalikan lembar yang sudah ditandatangani kepada petugas
  17. Petugas Poli Umum menyerahkan lembar surat keterangan sehat kepada pasien dan mempersilahkan pasien menuju ke ruang tata usaha di lantai 2
  18. Petugas menerima lembar surat keterangan sehat dan mempersilakan pasien untuk menunggu
  19. Petugas mengetik sesuai identitas dan hasil pemeriksaan yang tertera pada lembar surat keterangan sehat dan mencetak surat keterangan sehat
  20. Petugas menyerahkan surat keterangan sehat dan mempersilakan pasien kembali ke petugas poli
  21. Petugas menerima surat keterangan sehat yang belum ditandatangani
  22. Petugas meminta tanda tangan kepada dokter pemeriksa
  23. Pemeriksa menandatangani surat keterangan sehat dan menyerahkan kembali kepada petugas
  24. Petugas menyerahkan kembali surat keterangan sehat yang sudah ditandatangani kepada pasien dan mempersilakan pasien pulang

Kegiatan dimulai dari pasien melakukan pendaftaran sampai dengan pasien mendapatkan surat keterangan sehat (buta/tidak buta warna)

Didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

Poli umum

Aduandapat disampaikan melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp dengan nomor 0853-9184-8410, via email puskesmasperawatanpagatan@gmail.com atau melaporkan aduan melalui lembar kritik dan saran yang ada disetiap layanan puskesmas atau langsung menyampaikan aduan kepada Front Office (resepsionis) dan tim aduan dengan menyertakan nama, alamat dan nomor telepon yang mengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tidak Buta Warna"