Standar Pelayanan Instalasi Rehab Medik

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : Rujukan Dokter Klinik RSUD sendiri atau dari luar.
  2. Rawat Jalan Pasien Asuransi di luar BPJS : Bukti pendaftaran dan rujukan dokter.
  3. Rawat Jalan Pasien JKN / BPJS : Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (fotocopi kartu, surat rujukan), Surat Elegibilitas Pasien (SEP).
  4. Rawat Inap : Lembar surat konsulan dokter

  1. Rawat Jalan : a. Pasien/ keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan. b. Pasien menunggu panggilan di Poli Rehab Medik. c. Pemeriksaan Dokter. d. Tindakan Rehab Medik. e. Penyelesaian administrasi.
  2. Rawat Inap : a. Pasien dari ruang perawatan. b. Ada surat konsulan dari dokter DPJP ke dokter Rehab Medik c. Pemeriksaan dokter Rehab Medik d. Tindakan rehab medik (bisa dilakukan di ruang perawatan / di poli rehab medik) e. Petugas administrasi melakukan input data.

Sesuai kasus

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

INSTALASI REHAB MEDIK

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rehab Medik"