Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Foto Copy KTP Pelapor
  3. 3. Foto Copy KK dan KTP Orang yg meninggal
  4. 5. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di rumah sakit.
  5. 6. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan apabila meninggal dirumah/ lainnya.
  6. 7. Bukti Vaksin Covid-19 Pelapor (Sesuai SE Walikota No.443/0027)

  1. a. Pelapor datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke Pelapor
  3. c. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. d. Petugas membuat Surat Keterangan Kematian dengan menginput data melalui aplikasi.
  5. e. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada Lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verfikasi (di teliti) kemudian ditandatangani.
  6. f. Petugas menyerahkan Surat Keterangan kematian yang sdah ditandatangani kepada pemohon.
  7. g. Pemohon membawa surat keterangan kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di proses lebih lanjut.

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

-

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

1.        Pengaduan Tak Langsung

a.  Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

c.  Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian"