Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  1. 1. Fotocopy NUPTK
  2. 2. Fotocopy Ijazah
  3. 3. Fotocopy SK
  4. 4. Fotocopy KTP

  1. 1. PTK memastikan data sudah terdaftar di aplikasi Dapodik
  2. 2. PTK mengumpulkan persyaratan secara digital kepada Operator Sekolah
  3. 3. Operator Sekolah melakukan verifikasi dan mengusulkan pengajuan NUPTK melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  4. 4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaanb melakukan verifikasi dan approval usulan NUPTK
  5. 5. LPMP/BP PAUD melakukan verifikasi dan approval usulan NUPTK
  6. 6. Pusdatin Kemdikbud melakukan verifikasi dan generate NUPTK
  7. 7. NUPTK terbit

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a.      Telepon                                      : -

b.     HP                                              : -

c.      Website                                      : http://disdik.bontangkota.go.id

d.     E-mail                                        : disdik.bontangkota@gmail.com

e.      Twitter/Instagram/Youtube      : @disdikbud.bontang

f.       Facebook                                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.      SP4N-LAPOR!                            : Webiste : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"

Pelaksana

Marsudi

Admin