Pelayanan Poli KIA Dan KB

No. SK: I/SK-026/TU/01-19

  1. 1. Membawa Kartu JKN (BPJS)
  2. 2. Membawa Kartu Identitas Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Membawa Buku Kesehatan Ibu Dan Anak ( Buku Pink)

  1. 1. Pasien Mengambil Nomer Antrian 2. Pasien Mendaftar Di Tempat Pendaftaran 3. Identifikasi Pasien 4. Melakukan Anamnesa 5. Konseling KB / SKBKB 6. Memberikan Rujukan Jika DiPerlukan 7. Menuju Poli Umum Jika Akan Dirujuk 8. Apotek 9. Pasien Pulang

30 Menit :

  • 5 Menit Pengambilan Nomor Antrian
  • 5 Menit Pendaftaran
  • 15 Menit Pemeriksaan KIA Dan KB
  • 5 Menit Apotek

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan KIA dan KB

Telp/Fax. (0548) 3035918

No. WA : 081350905500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

HAI DOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA Dan KB"