Standar Pelayanan Instalasi Gizi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Pasien datang dengan atau tanpa rujukan dokter, Membayar di kasir
  2. Pasien BPJS : Pasien dengan surat rujukan dokter

  1. Pasien datang dengan atau tanpa rujukan dokter
  2. Pasien menunjukan surat permintaan konsultasi gizi
  3. Nutrisionis melakukan Asessmen Gizi /Pengkajian Gizi a. Pengukuran Atropometri b. Riwayat makan c. Biokimia d. Fisik Klinis e. Riwayat personal
  4. Nutrisionis melakukan penentuan diagnosa gizi berdasarkan hasil asessmen gizi
  5. Nutrisionis melakukan intervensi gizi sehubungan dengan rekomendasi makanan dan diet yang diberikan serta edukasi dan konseling gizi
  6. Pencatatan dan pelaporan

Waktu pelayanan dari anamnese sampai konseling gizi < 15>

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

PELAYANAN GIZI RAWAT JALAN

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gizi Rawat Jalan"