Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Pasien Umum : Menunjukkan formulir pengantar laboratorium dari dokter dan KTP, Membayar di kasir
  2. Pasien BPJS : Menunjukkan formulir pengantar laboratorium dari dokter dan KTP

  1. Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran/registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk dilakukan pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas
  4. Pemeriksaan sampel
  5. Validasi hasil oleh analis
  6. Verifikasi hasil oleh dokter Spesialis Patologi klinik (Sp PK)
  7. Penyerahan hasil pemeriksaan

1 Hari

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

Instalasi Laboratorium

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"