Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Pemeriksaan X-Ray foto konvensional dan CT-Scan : Pasien ganti baju dengan baju yang telah disediakan ( bila diperlukan), perhiasaan dan logam lain dilepas
  2. Pemeriksaan X-Ray foto konvensional dan CT-Scan dengan kontras : Cek laboratorium Ureum dan Creatinin (Creatinin < 2), Dua hari sebelum pemeriksaan pasien diet makan yaitu makanan rendah serat/bubur kecap, Sehari sebelum pemeriksaan pasien stop makan / puasa setelah makan malam (kira-kira pukul 20.00 malam) tapi masih boleh minum air putih, tidak merokok dan tidak banyak berbicara, Pukul 22.00 malam minum obat tablet dulcolax 2-4 tablet, Pukul 04.30 (subuh) obat dulcolax supp. dimasukkan melalui dubur, Puasa 8 jam sebelum pemeriksaan
  3. Pemeriksaan USG Abdomen : Puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan, Minum air putih dan tahan kencing selama pemeriksaan

  1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran adminitrasi di ruang radiologi
  2. Pasien menunggu panggilan diruang tunggu pasien
  3. Dilakukan pemeriksaan radiologi sesuai pengantar dan urutan pendaftaran
  4. Dilakukan pencetakan dan pembacaan (interpretasi) hasil radiologi (ekspertisi)
  5. Penyerahan hasil ke pasien, kemudian kembali ke dokter pengirim

disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

Instalasi Radiologi

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"