Mutasi Keluar Guru

  1. 1. Rekomendasi Kepala Sekolah
  2. 2. SK terakhir
  3. 3. SKP 2 tahun terakhir
  4. 4. Ijazah dan Transkip
  5. 5. Permohonan mutase dari kepala sekolah
  6. 6. Analisis Jabatan dan Analisi Beban Kerja

  1. 1. PTK mengajukan permohonan pindah kepada kepala sekolah
  2. 2. Jika permohonan disetujui permohonan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. 3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi dokumen dan membuat persetujuan mutase dan rekomendasi ke BKPSDM
  4. 4. Jika lengkap, dilanjutkan usulan ke BKPSDM
  5. 5. Jika tidak lengkap, dokumen dikembalikan ke Guru untuk dilengkapi

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

a.      Telepon                                      : -

b.     HP                                              : -

c.      Website                                      : http://disdik.bontangkota.go.id

d.     E-mail                                        : disdik.bontangkota@gmail.com

e.      Twitter/Instagram/Youtube      : @disdikbud.bontang

f.       Facebook                                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.      SP4N-LAPOR!                            : Webiste : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar Guru"

Pelaksana

Marsudi

Admin