Standar Pelayanan Pendaftaran Online

  1. Surat Pengantar / Rujukan dari PPK 1
  2. Kartu Berobat untuk pasien lama
  3. Kartu identitas / KTP
  4. Kartu Keluarga (untuk Pasien yang belum memiliki KTP)
  5. Kartu BPJS atau Kartu Asuransi Lain

  1. Pasien mendaftar rawat jalan di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo secara online
  2. Pasien mendapatkan kode booking
  3. Petugas melakukan verifikasi kode booking
  4. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan syarat penjamin
  5. Petugas melakukan Pendaftaran a. Mendaftarkan secara UMUM untuk pasien UMUM, atau ASURANSI LAIN b. Mendaftarkan dengan Penjamin untuk pasien yang menggunakan Penjamin (BPJS, SKTM, Jasa Raharja dan Asuransi)
  6. Pasien akan menerima Surat Keterangan Penjamin (SKTM, Jasa Raharja dan Asuransi)
  7. Sedangkan untuk Pasien Umum, pasien dipersilakan melakukan pembayaran di Kasir
  8. Pasien menuju ke Klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dokter
  9. Dokumen Rekam Medis diantar ke Klinik Tujuan
  10. Setelah selesai melakukan pemeriksaan di Klinik, maka a. Pasien akan dirujuk ke RS lain sesuai indikasi medis b. Pasien memerlukan perawatan lebih lanjut kemudian dirawat inap c. Pasien akan 20 menit ( khusus prosedur 3 s.d. 7 )diberikan Resep kemudian ke Instalasi Farmasi dan pulang d. Pasien yang meninggal dibawa ke Kamar Jenazah

20 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

Pendaftaran Online

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Online"