Penerbitan KTP-el Karena Rusak/Hilang/Perubahan Data Untuk WNI Melalui Website Sobat Dukcapil

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Mengisi form F1-02
  2. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  3. KTP-el dan fotocopy surat keterangan/ bukti perubahan data (jika perubahan data)
  4. Fotocopy KTP-el dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  5. KTP-el rusak (jika rusak)

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan secara online melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas secara online
  3. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan database
  4. Petugas Pelayanan menyerahkan data pemohon kepada Kasi Pendataan Penduduk
  5. Kasi Pendataan Penduduk melakukan validasi dan verifikasi data pemohon
  6. Operator Kartu Keluarga melakukan update perubahan elemen data dan mengajukan usulan Kartu Keluarga WNI (TTE) kepada Kasi Identitas Penduduk
  7. Kasi Identitas Penduduk mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga WNi (TTE) kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  8. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memverifikasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga WNI (TTE)
  9. Kepada Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga WNI
  10. Operator Kartu Keluarga mendownload Kartu Keluarga WNI (TTE) dalam format file PDF dan mengirimkannya melalui Whastapp/email pemohon
  11. Petugas Pelayanan mengusulkan pengajuan cetak KTP-el WNI Rusak/Hilang/Perubahan Data kepada Kasi Identitas Penduduk
  12. Kasi Identitas Penduduk memverifikasi data pengajuan cetak KTP-el WNI
  13. Petugas cetak KTP-el mencetak KTP-el WNI
  14. Pemohon mengambil KTP-el WNI yang telah tercetak dan menerima Kartu Keluarga WNI (TTE) yang telah dikirimkan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Karena Rusak/Hilang/Perubahan Data Untuk WNI Melalui Website Sobat Dukcapil"