Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis Bagian Pendaftaran Gawat Darurat

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu Keluarga (untuk Pasien yang belum memiliki KTP)
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Menyiapkan KTP untuk Pasien Baru atau KIB untuk Pasien Lama
  3. Pasien/ Keluarga melakukan Pendaftaran di loket TPPGD
  4. Pasien akan menerima Identitas Sosial Pasien Gawat Darurat untuk diserahkan kepada Dokter di IGD
  5. Setelah selesai melakukan pemeriksaan di IGD, maka a. Pasien memerlukan perawatan lebih lanjut kemudian dirawat inap b. Pasien akan dirujuk ke RS lain
  6. Untuk pasien rawat jalan akan diberikan resep, kemudian ke Instalasi Farmasi
  7. Untuk pasien umum, langsung melakukan pembayaran

10 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

TPPGD

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis Bagian Pendaftaran Gawat Darurat"