Legalisir Piagam / Sertifikat

  1. 1. Fotocopy dokumen (piagam/sertifikat) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang yang akan dilegalisir
  2. 2. Menunjukkan dokumen asli

  1. 1. Pemohon menyerahkan dokumen (maksimal 6 lembar)
  2. 2. Pemohon menunjukkan dokumen asli
  3. 3. Petugas mencocokkan dokumen asli dan fotocopy
  4. 4. Jika sesuai, petugas mengembalikan dokumen asli
  5. 5. Petugas memberikan stempel legalisir pada dokumen
  6. 6. Kepala Dinas/Sekretaris/Kepala Bidang membetrikan tanda tangan pada dokumen
  7. 7. Petugas memberikan tanggal dan stempel pada dokuemn yang telah di tanda tangani
  8. 8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Piagam / Sertifikat yang telah dilegalisir

a.      Telepon                                      : -

b.     HP                                              : -

c.      Website                                      : http://disdik.bontangkota.go.id

d.     E-mail                                        : disdik.bontangkota@gmail.com

e.      Twitter/Instagram/Youtube      : @disdikbud.bontang

f.       Facebook                                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.      SP4N-LAPOR!                            : Webiste : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Piagam / Sertifikat"

Pelaksana

Marsudi

Admin