Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Surat Kematian Orang Tua / yang mewarisi
  3. Membawa fotocopy KTP sesuai dengan ahli waris
  4. Membawa KK sesuai ahli waris
  5. Membawa Fotocopy sertifikat tanah ( bila pengurusannya bab waris tanah )
  6. Materai Rp. 10.000 ( 1 lembar )

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas apabila belum lengkap, maka petugas akan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi
  3. Petugas membuat Surat Keterangan Ahli Waris bila pemohon tidak membawa surat keterangan ahli waris sendiri. Tapi bila surat keterangan ahli waris sudah ada baik dari bank atau yang lain, petugas tinggal mengecek apakah ahli waris sdh tanda tangan semua diatas materai 10.000
  4. Petugas meregistrasi surat ahli waris
  5. Petugas menyerahkan kepada atasan langsung untuk memverifikasi, sebelum meminta tanda tangan lurah
  6. Petugas memintakan tanda tangan lurah
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan ahli waris kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan tidak langsung

1. Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gamil.com

Pengaduan Langsung

1. Pemohon menyampaikan aduannya kepada petugas

2. Petugas merespon aduan tsb, sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak bisa mendapatkan solusi, maka petugas akan menyampaikan aduannya kepada atasan langsung hingga mendapatkan solusi,..bila atasan langsung tidak bisa maka aduan akan disampaikan kepada lurah sampai mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"