Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Membawa Kartu Identitas diri / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. Pasien dan pengantar pasien datang ke IGD
  2. Pasien dilakukan TRIASE (pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatan) oleh petugas, Pengantar pasien melakukan pendaftaran di TPPGD (Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat),
  3. Pasien ditempatkan sesuai kriteria penanganan
  4. Pasien dilakukan penanganan medis sesuai dengan kegawatan a) Dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai klinis b) Konsul DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) jika perlu
  5. Pasien diijinkan Pulang
  6. Rujuk -> Sisrute (SISTEM INFORMASI RUJUKAN TERINTEGRASI) ke RS Lain
  7. Alur 10 dan 11. Rawat -> TPPRI -> Pasien dikirim Rawat Inap
  8. Alur 12. Pasien Meninggal -> dilakukan Pemulasaraan Jenazah di Kamar Jenazah

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi klinis pasien
  3. Waktu tunggu pasien di IGD maksimal 2 jam
  4. Observasi pasien di IGD maksimal 6 jam

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"