Standar Pelayanan Rekam Medis Bagian Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Surat Keterangan Jaminan (BPJS, SKTM, Jasa Raharja dan Asuransi Lain)
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu Keluarga (untuk Pasien yang belum memiliki KTP)
  4. Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Menyiapkan KTP untuk Pasien Baru atau KIB untuk Pasien Lama
  3. Pasien melakukan Pendaftaran : a. Loket UMUM untuk pasien UMUM, SKTM atau ASURANSI LAIN b. Loket Pasien Penjamin untuk pasien yang menggunakan Penjamin (BPJS, SKTM, Jasa Raharja dan Asuransi)
  4. Pasien akan menerima Surat Keterangan Penjamin (BPJS, SKTM, Jasa Raharja dan Asuransi)
  5. Sedangkan untuk Pasien Umum, pasien dipersilakan melakukan pembayaran di Kasir
  6. Pasien menuju ke Klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dokter
  7. Dokumen Rekam Medis diantar ke Klinik Tujuan

20 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

TPPRJ

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis Bagian Pendaftaran Rawat Jalan"