Pembuatan Surat Keterangan Kematian

  1. 1. KTP/KK/KIA/JKN/Kartu BPJS

  1. Dokter menyatakan bahwa pasien meninggal
  2. Dokter menerima permintaan surat keterangan kematian dari keluarga pasien
  3. Dokter memeriksa rekam medis pasien
  4. Dokter menuliskan identitas pasien (Nama, usia, alamat, penyebab kematian, waktu kematian), tanda tangan, dan nama pada lembar surat keterangan kematian
  5. Dokter memberikan lembar surat keterangan kematian kepada Petugas Poli
  6. Petugas Poli mempersilahkan keluarga pasien ke ruangan tata usaha di lantai 2 untuk pengetikan
  7. Petugas Tata Usaha menerima lembar surat keterangan kematian dan mempersilakan keluarga pasien untuk menunggu
  8. Petugas Tata Usaha mengetik surat keterangan kematian sesuai lembar surat keterangan kematian
  9. Petugas Tata Usaha mencetak surat keterangan kematian dan memberikannya ke keluarga pasien, dan mempersilahkan untuk kembali ke Poli terkait
  10. Petugas Poli mempersilahkan keluarga pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran
  11. Petugas Kasir menerima uang sesuai tarif retribusi, memberikan kwitansi pembayaran, dan mempersilahkan keluarga pasien kembali ke Poli terkait
  12. Petugas Poli menerima surat keterangan kematian yang belum ditandatangani
  13. Petugas Poli meminta tanda tangan kepada dokter pemeriksa
  14. Dokter pemeriksa menandatangani surat keterangan kematian dan menyerahkan kembali kepada Petugas Poli
  15. Petugas Poli menyerahkan kembali surat keterangan kematian yang sudah ditandatangani kepada keluarga pasien dan mempersilakan keluarga pasien pulang

Kegiatan dimulai saat dokter menyatakan pasien meninggal sampai dengan keluarga mendapatkan surat keterangan kematian

Didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

Poli Umum, RRI, Poned, UGD

Aduan dapat disampaikan melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp dengan nomor 0853-9184-8410, via email puskesmasperawatanpagatan@gmail.com atau melaporkan aduan melalui lembar kritik dan saran yang ada disetiap layanan puskesmas atau langsung menyampaikan aduan kepada Front Office (resepsionis) dan tim aduan dengan menyertakan nama, alamat dan nomor telepon yang mengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Kematian"