Standar Pelayanan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil

  1. 1. Syarat dan Ketentuan
  2. a. Calon peserta Ujian Dinas adalah PNS yang pada saat ini telah menduduki pangkat/golongan ruang sebagai berikut
  3. - Pengatur Tk. I (II/d), untuk Ujian Dinas Tk. I
  4. - Penata Tk. I (III/d), untuk Ujian Dinas Tk. II
  5. b. PNS yang dibebaskan dari Ujian Dinas adalah :
  6. - Telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tk. IV/SEPADA/ADUM/ADUMLA, untuk Ujian Dinas Tk. I
  7. - Telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tk. III/SEPADYA/SPAMA, untuk Ujian Dinas Tk. II
  8. - Telah memperoleh :
  9. • Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tk. I
  10. • Ijazah Dokter, Apoteker, dan ijazah lain yang setara, Spesialis I, Spesialis II, Magister (S2) atau Doktor (S3) untuk Ujian Dinas Tk. I atau Tk. II
  11. - Menduduki jabatan fungsional
  12. 2. Kelengkapan Administrasi (rangkap 2)
  13. a. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir;
  14. b. Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural terakhir (bagi yang menduduki jabatan struktural)
  15. c. SKP tahun terakhir
  16. d. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar;
  17. e. Khusus untuk Ujian Dinas Tk. II melengkapi karya tulis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

  1. 1. BKPSDM Provinsi Bali menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Ujian Dinas bagi PNS yang ditujukan kepada Kabupaten/Kota melalui BKPSDM Kabupaten Tabanan
  2. 2. BKPSDM Kabupaten Tabanan
  3. a. menerbitkan surat pengumuman kepada OPD di lingkungan Pemkab Tabanan tentang pelaksanaan Ujian Dinas PNS, yang berisi :
  4. - ketentuan calon peserta,
  5. - PNS yang dibebaskan dari Ujian Dinas,
  6. - persyaratan kelengkapan Administrasi.
  7. b. Mendistribusikan STLUD bagi peserta yang telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas
  8. 3. OPD melakukan pendataan calon peserta Ujian Dinas, untuk selanjutnya disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Tabanan dalam bentuk daftar nominatif beserta dengan kelengkapan berkasnya.
  9. 4. BKPSDM meneliti kelengkapan berkas dan persyaratan calon peserta Ujian Dinas, untuk selanjutnya disampaikan ke BKPSDM Provinsi Bali Selaku Penyelenggara Ujian Dinas
  10. 5. BKPSDM Provinsi Bali menyelengarakan Ujian Dinas PNS, untuk selanjutnya mengumumkan hasilnya dan memfasilitasi penerbitan STLUD

- Pengumuman ke OPD : minimal 5 hari kerja

- Penelitian berkas dan : 1 hari kerja Pembuatan data nominatif

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD)

1. BKPSDM Kabupaten Tabanan

2. Telp. (0361) 811203

3. Kotak Saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil"