Standar Pelayanan Pembayaran Pasien di Kassa

  1. Identitas Pasien
  2. Uang pembayaran untuk pembayaran tunai / transaksi EDC untuk non tunai
  3. Cetakan rincian biaya perawat

  1. Prosedur/Alur Pelayanan

15 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

Kassa

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembayaran Pasien di Kassa"