Layanan Legalisasi Surat Keterangan Waris

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Membawa Surat Kematian orang tua ( yang mewarisi )
  3. 3. Foto Copy KK dan KTP semua ahli Waris
  4. 4. Materai Rp. 10.000
  5. 5. Bukti Vaksin Covid-19 (Sesuai Se Walikota No.443/0027)

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. b. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip
  3. c. Pemohon mengisi blanko yang telah disediakan
  4. d. Petugas membuat Surat keteranagan Waris sesuai dengan blanko dan menyerahkan kembali kepada pemohon untuk dimintakan tanda tangan waris lainnya.
  5. e. Pemohon menyerahakan Surat Keterangan Waris yang telah ditandatangani seluruh ahli waris kepada petugas.
  6. f. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waris, blanko dan berkas kepada pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/ atau kesesuaiannya.
  7. g. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidaksesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon.
  8. h. Lurah menandatanagani dan memberikan stempel Kelurahan pada Surat Keterangan Waris.
  9. i. Petugas meregister Surat Keterangan Waris untuk diberikan nomor.
  10. j. Surat Keterangan Waris diserahkan kepada pemohon.

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.15 – 11.00 WIB

-

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00

Tidak dipungut biaya

Layanan Legalisasi Surat Keterangan Waris

1.        Pengaduan Tak Langsung

a.  Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

c.  Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Surat Keterangan Waris"