Standar Pelayanan Sarana dan Prasarana

  1. Kerusakan di ruangan
  2. Melaporkan kerusakan ke bidang Sarana dengan menulis di Blangko Bon tugas Kerja
  3. Blangko diserahkan kepada petugas di Bidang sarana

  1. Petugas ruangan menulis kerusakan di blangko bon tugas kerja
  2. Blangko Bon Tugas Kerja diterima oleh petugas/teknisi Sarana
  3. Dicatat dan dicheck untuk direncanakan perbaikan
  4. Petugas Bidang sarana melakukan perbaikan
  5. Jika kerusakan bisa diperbaiki maka petugas sarana menyampaikan hasil perbaikan kepada petugas ruangan
  6. Jika tidak bisa diperbaiki maka petugas bidang sarana memanggil pihak ke tiga untuk melakukan perbaikan
  7. Jika sudah diperbaiki maka petugas ruangan menandatangani blangko bon tugas kerja sebagai tanda bahwa pekerjaan selesai
  8. Petugas Sarana mengarsipkan blangko bon tugas kerja

• 7 hari kerja dan selama 24 jam

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

Sarana dan Prasarana

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sarana dan Prasarana"