Legalisir Ijazah/STTB

  1. 1. Fotocopy Ijazah / STTB yang akan dilegalisir
  2. 2. Menunjukkan Ijazah/STTB asli
  3. 3. Fotocopy KTP (bagi pemohon yang bersekolah di luar Bontang tetapi berdomisili di Kota Bontang)

  1. 1. Pemohon menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB (maksimal 6 lembar)
  2. 2. Pemohon menunjukkan dokumen asli
  3. 3. Petugas mencocokkan dokumen asli dan fotocopy
  4. 4. Jika sesuai, petugas mengembalikan dokumen asli
  5. 5. Petugas memberikan stempel legalisir pada dokumen
  6. 6. Kepala Dinas/Sekretaris/Kepala Bidang memberikan tanda tangan pada dokumen
  7. 7. Petugas memberikan tanggal dan stempel pada dokuemn yang telah di tanda tangani
  8. 8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ujazah/STTB

a.      Telepon                                      : -

b.     HP                                              : -

c.      Website                                      : http://disdik.bontangkota.go.id

d.     E-mail                                        : disdik.bontangkota@gmail.com

e.      Twitter/Instagram/Youtube      : @disdikbud.bontang

f.       Facebook                                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.      SP4N-LAPOR!                            : Webiste : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah/STTB"

Pelaksana

Marsudi

Admin