Rekomendasi Izin Penelitian

  1. 1. Surat permohonan rekomendasi izin penelitian dari kampus/sekolah/lembaga lainnya
  2. 2. Fotocopy Kartu Pelajar/Mahasiswa
  3. 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. 4. Fotocopy proposal penelitian

  1. 1. Pemohon datang sendiri dengan membawa dokumen kelengkapan sesuai persyaratan
  2. 2. Surat permohonan dan kelengkapan berkas dicatat di buku agenda untuk di disposisi
  3. 3. Kepala Dinas mendisposisi surat tersebut kepada Kasubag. Umum dan Kepegwaian
  4. 4. Kasubag. Umum dan Kepegawaian menindaklanjuti surat Rekomendasi Izin Penelitian
  5. 5. Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Penelitian

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

a.      Telepon                                      : -

b.     HP                                              : -

c.      Website                                      : http://disdik.bontangkota.go.id

d.     E-mail                                        : disdik.bontangkota@gmail.com

e.      Twitter/Instagram/Youtube      : @disdikbud.bontang

f.       Facebook                                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.      SP4N-LAPOR!                            : Webiste : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penelitian"

Pelaksana

Marsudi

Admin