Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. 1. Pengantar dari RT
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy KK
  4. 4. Foto copy surat Nikah
  5. 5. FC KTP 2 (dua) orang saksi
  6. 6. Foto Copy Keterangan Melahirkan dari Bidan/Rumah sakit jika lahir di Bidan/Rumah sakit.
  7. 7. Bukti Vaksin Covid 19 (sesuai SE walikota No. 443/0027)

  1. a. Pemohon/Pelapor datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon.
  3. c. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip.
  4. d. Petugas membuat Surat Keterangan Kelahiran dengan menginput data melalui aplikasi.
  5. e. Petugas menyerahkan surat keterangan kelahiran kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (di teliti) kemudian ditandatangani.
  6. f. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran yang sudah ditandatangani kepada pemohon.
  7. g. Pemohon membawa Surat Keterangan Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas/ dokumen asli untuk di proses lebih lanjut.

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

-

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

1.      Pengaduan Tak Langsung

a.       Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran"