Pembuatan Surat Keterangan Sakit / Rawat Inap

  1. 1. KTP/KK/KIA/JKN/Kartu BPJS

  1. Dokter menyatakan bahwa pasien sakit
  2. Dokter menerima permintaan surat keterangan sakit dari pasien
  3. Dokter menuliskan identitas pasien (Nama, usia, alamat, tempat kerja, diagnosis, lama waktu istirahat), tanda tangan, dan nama pada lembar surat keterangan sakit
  4. Dokter memberikan lembar surat keterangan sakit kepada pasien dan mengarahkan pasien untuk melapor kepada Petugas Poli
  5. Petugas Poli mempersilahkan pasien ke ruangan tata usaha di lantai 2 untuk pengetikan
  6. Petugas Tata Usaha menerima lembar surat keterangan sakit dan mempersilakan pasien untuk menunggu
  7. Petugas Tata Usaha mengetik surat keterangan sakit sesuai lembar surat keterangan sakit
  8. Petugas Tata Usaha mencetak surat keterangan sakit dan memberikannya ke pasien, dan mempersilahkan untuk kembali ke Poli terkait
  9. Petugas Poli mempersilahkan pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran
  10. Petugas Kasir menerima uang sesuai tarif retribusi, memberikan kwitansi pembayaran, dan mempersilahkan pasien kembali ke Poli terkait
  11. Petugas Poli menerima surat keterangan sakit yang belum ditandatangani
  12. Petugas Poli meminta tanda tangan kepada dokter pemeriksa
  13. Dokter pemeriksa menandatangani surat keterangan sakit dan menyerahkan kembali kepada Petugas Poli
  14. Petugas Poli menyerahkan kembali surat keterangan sakit yang sudah ditandatangani kepada pasien dan mempersilakan pasien pulang

Kegiatan dimulai dari dokter menyatakan bahwa pasien sakit sampai dengan pasien mendapatkan surat keterangan sakit

Tarif didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

Poli Umum, RRI, UGD, PONED

Aduandapat disampaikan melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp dengan nomor 0853-9184-8410, via email puskesmasperawatanpagatan@gmail.com atau melaporkan aduan melalui lembar kritik dan saran yang ada disetiap layanan puskesmas atau langsung menyampaikan aduan kepada Front Office (resepsionis) dan tim aduan dengan menyertakan nama, alamat dan nomor telepon yang mengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Sakit / Rawat Inap"