Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kehilangan Dokumen

No. SK: 000.8.3.2/015

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. Petugas membuat Surat Pengantar KK dengan mengimput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KK kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (diteliti) kemudian di tanda tangani
  6. Apabila data sudah lengkap maka pertugas Kecamatan Pekalongan Selatan, mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
  7. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KK yang sudah di tanda tangani kepada pemohon
  8. Pemohon membawa Surat Pengantar KK ke kecamatan untuk di proses lebih lanjut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kehilangan Dokumen


1.     Pengaduan Tak Langsung

a.  Telephon : 0285-423959

b. Email : kelurahankrapyakk@gmail.com

2. Pengaduan Langsung.

a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kehilangan Dokumen"