Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. FC KK orang tua pemohon 2 Lembar
  3. 3. FC KTP Pemohon dan Calon suami/istri 2 Lembar
  4. 4. Pass Foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar
  5. 5. Pass Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  6. 6. Pass Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
  7. 7. Fotokopi Surat Nikah orang tua calon pengantin wanita 2 Lembar
  8. 8. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  9. 9. Fotokopi Surat Kematian bagi suami/ istri yang meninggal 2 lembar
  10. 10. Surat Boro Kawin pihak calon pengantin laki-laki
  11. 11. Akta Cerai (bagi janda/ duda cerai) asli dan fotokopi
  12. 12. Akta/ Surat Kematian (bagi janda/ duda mati)

  1. 1. Pemohon datang ke P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. 2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip
  3. 3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan / atau kesesuaiannya.
  4. 4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidaksesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada P3N.
  5. 5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Pengantar Rekomendasi Nikah.
  6. Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Pengantar Rekomendasi Nikah.
  7. Petugas meregister Surat Pengantar Rekomendasi Nikah untuk diberikan nomor.
  8. Surat Pengantar Rekomendasi Nikah diserahkan kepada P3N untuk proses lebih lanjut.

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.15 – 11.00 WIB

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah

1.      Pengaduan Tak Langsung

a.                                                                                                                                                                               Telephon : 0285- 421480

b.                                                                                                                                                                              Email : kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

2.      Pengaduan Langsung.

a.                                                                                                                                                                               Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.         Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah"