Mekanisme Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

  1. Buku Kas Umum
  2. Buku Pembantu Kas
  3. Buku Pembantu Bank
  4. Rekening Koran
  5. Surat Pertanggungjawaban Kepala Sekolah
  6. Bukti Pertanggungjawaban

  1. 1. Melakukan koordinasi data penerima BOS pada sekolah
  2. 2. Memastikan semua sekolah membuat RKAS dan disahkan oleh Kepala Dinas
  3. 3. Sekolah melaporkan penggunaan dana BOS
  4. 4. Verifikasi pelaporan
  5. 5. Penerbitan dan pengesahan Surat Pengesahan Penfdapatan dan Belanja (SP2B)
  6. 6. Sekolah melaporkan penggunaan dana BOS melalui bos.kemdikbud.go.id

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan

a.     Telepon                                    : -

b.    HP                                            : -

c.     Website                                    : http://disdik.bontangkota.go.id

d.    E-mail                                      : disdik.bontangkota@gmail.com

e.     Twitter/Instagram/Youtube    : @disdikbud.bontang

f.      Facebook                              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.SP4N-LAPOR!       : Webiste : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"

Pelaksana

Marsudi

Admin